Pengiangan adalah desa yang berada di kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, provinsi Bali, Indonesia. Desa ini dibentuk pada tahun 2008 dari pemekaran Desa Sulahan.
Pembagian Dusun/Banjar
- Pengiangan Kangin
- Pengiangan Kawan
- Selatnyuhan
- Songlandak
SELAYANG PANDANG SEJARAH DESA PENGIANGAN
LATARBELAKANG ;
Melihat keadaan Desa Induk yaitu Desa Sulahan terdiri dari 14 Dusun difinitif dan satu dusun Persiapan Jalanbau pada waktu itu, maka Desa Sulahan merupakan Desa terluas dan terbanyak penduduknya dibandingkan dengan Desa- desa lain yang ada diwilayah Kecamatan Susut.
TUJUAN :
Pemekaran Desa merupakan salah satu cara untuk mensejahterakan rakyat, diantaranya adalah :
- PELAYANAN:
- Dari segi pelayan masyarakat, dengan adanya Pemekaran Desa , maka pelayan masyarakat lebih dapat ditingkatkan , baik dari segi pelayan administrasi, maupun pelayanan publik lainnya .
- PEMBANGUNAN :
- Dari segi sector pembangunan , dengan pemekaran maka pemerataan Pembangunan dapat dilaksanakan, baik pembangunan pisik maupun Non pisik. Melihat kondisi Desa Sulahan yang demikian maka kami warga masyarakat Dusun Dauh tukad yakni :
- Dusun Songlandak
- Dusun Pengiangan Kangin
- Dusun Pengiangan Kawan
- Dusun Selaynyuhan
Yang mana dusun – dusun diatas letak wilayah nya dari desa induk Sulahan cukup jauh yakni lebih kurang 6 km dan juga didukung oleh berbagai factor antara lain yaitu:
- Faktor Geografis yakni terletak diseberang sungai dan jurang
- Factor lalulintas yakni kurang lancarnya sarana perhubungan
- Factor penduduk yakni berpenduduk 2800 jiwa atau 700 KK
Dengan melihat factor- factor pendukung diatas maka timbullah maksud kami masyarakat ke empat dusun diatas melaksanakan pemekaran Desa.Informasi pemekaran Desa Sulahan memang telah digaungkan sejak tahun 2000, namun semuanya itu merupakan wacana belaka yang kita tidak tahu sumber daripada wacana tersebut.
Bermula dari rapat BPD. Desa Sulahan tertanggal 14 April 2006 yang mana agenda rapat pada saat itu adalah mebahas pengelolaan air oleh Desa. Setelah agenda rapat , selesai pada saat itu pula Bpk Wayan Jati / kebetulan pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua BPD. Desa Sulahan, menanyakan “ Apakah benar untuk Desa Sulahan ada wacana pemekaran, kalau memang benar kami atas nama Dusun-dusun dauh tukad siap akan melaksanakan Pemekaran Desa “ Dengan adanya pertanyaan Bpk. Wayan Jati yang demikian maka semua perwakilan dari masing –masing dusun yanghadir pada saat itu memberikan pernyataan yang sama , bahwa masing masing siap untuk melaksanakan Pemekaran. Suasana rapat pada saat itu seketika menjadi kacau. Ada yang bilang mungpung mekar sekalian dimekarkan menjadi 4 saja kata peserta rapat yang lain.
Menyikapi suasana rapat yang tidak kondusip maka tibalah saatnya bapak Kepala Desa Sulahan yang pada saat itu adalah I DEWA NJOMAN SWETJA memberikan tanggapan kepada semua hadirin peserta rapat.Pernyataan beliau sebagai berikut : Peserta rapat yang kami hormati “ Pendapat bapak-bapak semua saya terima , dan semuanya itu adalah sah- sah saja namun perlu tiang tegaskan bahwa itu semua perlu waktu dan mekanisme yang benar melalui usulan – usulan dari masing yang mau mekar .Pada prinsipnya “ SAYA SETUJU BAPAK SEMUA MENGAJUKAN PEMEKARAN TAPI DENGAN SYARAT MASING-MASING MEMBUAT USULAN, Tapi nanti usulan yang paling lengkap dan usulan yang paling prtama yang saya prioritaskan untuk diajukan. Dengan adanya tanggapan dari Bpk Kepala Desa Sulahan yangdemikian maka peserta rapat yang pertama kali mengacungkan tangan dan setuju dengan pernyataan Kepala Desa tersebut adalah Bpk Wayan Jati . Adapun tanggapan Bpk. Wayan Jati atas pernyataan Kepala Desa tersebut sebagai berikut:
“ Kami atas nama Masyarakat Warga dusun yang berada diwilayah Dauh Tukad siap untuk melaksanakan proses Mekar, kamipun telah siap lahan untuk tempat Kantor, bahkan kami siap untuk menggandeng dusun lain “ Kata Wayan Jati dengan suara lantang. Dan akhirnya hasil rapat disimpulkan oleh bapak Kepala desa Sulahan yang mana rapat ditutup menunggu proposal yang masuk dari masing –masing yang berkepentingan.
Sehari setelah dilaksanakanya rapat di Desa Sulahan tersebut tepatnya tanggal 16 Juni 2006 Bpk. Wayan Jati Menghadap Kepada Beliau Bpk. Wayan Sukarma AP. Di rumahnya yang mana beliau pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kab. Bangli, sudah barang tentu beliau yang paling tahu situasi dan kondisi desa yang ada di Kab. Bangli. Wayan Jati Menanyakan :
- Apakah benar di Kab. Bangli akan ada Pemekaran Desa ?
- Kalau ada , Desa –desa mana saja yang memungkinkan untuk mekar ?
Dalam kesempatan tersebut Beliau/ Bpk. Wayan Sukarma belum bisa memberikan keterangan mengenai wacana pemekaran di Bangli, tapi yang jelas beliau masih akan menghadap Bpk. Bupati Bangli Tanggal 18 Juni 2006 Bpk. Wayan Jati melanjutkan langkah berikutnya yaiyu menghadap Bpk. Nyoman Budi Utama , beliau adalah sebagai Anggota DPRD. Bangli Dari Praksi PDI Perjuangan, yang mana rumah beliau beralamat di Tanggahanpeken. Setelah mengadakan perbincangan yang cukup lama mengenai pemekaran Desa maka beliau menyarankan untuk membuat Proposal, dan nanti kalau Proposal sudah masuk ke DPRD. Kab. Bangli , mari kita berjuang bersama-sama, kata Pak Nym Budi Utama, sambil mempersilahkan minum.
Setelah langkah- langkah tersebut dilakukan akhirnya :Tanggal 10 Juli 2006 Bapak Wayan Sukarma AP.datang kerumah Bpk. Wayan Jati yang Beralamat Di Dusun Pengiangan Kawan. Beliau menyampaikan Informasi mengenai Rencana Pemekaran Desa di Kab. Bangli (Beliau mampir karena kebetulan datang dari menghadiri suatu acara pribadi) Adapun isi daripada nformasi tersebut sebagai berikut:
- Dikabupaten Bangli ada 2 Desa Yang berpeluan untuk mekar yaitu:
- Untuk Kecamatan Bangli yang berpeluang adalah: Desa Pengotan
- Untuk Kecamatan Susut yang bepeluang adalah : Desa Sulahan
- Syarat- syarat mekar sbb:
- Mempunyai batas wilayah yang jelas / istilahnya wilayah tidak salig seluk artinya tidak menyulitkan dalam pembuatan Peta Desa
- Mempunyai penduduk tidak kurang dari 600 KK.
Dengan adanya Informasi yang cukup jelas dari Bpk. Wayan Sukarma tersebut maka Bpk. Wayan Jati semakin semangat untuk menindaklanjuti rencana pemekaran tersebut, termasuk menyelipkan agenda tersebut pada acara mepradang dirumahnya Jro Mangku Dalem Pengiangan Kawan , yang mana pada waktu anak beliau yang pertama melaksanakan mepradang.
Setelah usai acara mepradang maka Bpk. Wayan Jati Mengumpulkan semua prajuru prajuru yang ada di Pengiangan Kawan, kebetulan pada waktu itu juga Bpk. Wayan Jati menjabat sebagai Kelihan Banjar Dalem Pengiangan Kawan.Bpk. Wayan Jati membuka Paruman kecil tersebut. Sebagai orang pertama yang mendapatkan Informasi tentang peluang pemekaran di Desa Sulahan, maka informasi tersebut disampaikan langsung kepada peserta paruman tersebut.
Pada prinsipnya semua prajuru Desa Pakraman Pengiangan Kawan setuju diadakan Pemekaran Desa, namun Bagaimana dusun-dusun yang lain seperti: Dusun Songlandak, Dusun Pengiangan Kangin, Dan Dusun Selatnyuhan ? itulah petanyaan sebagian besar daripada peserta rapat. Pertanyaan berikutnya adalah : Kita semua ini setuju , dan siapa nanti yang mau menindaklanjuti dari hasil rapat ini ? Dari semua pertanyaan tersebut maka kembali dibahas dalam rapat tersebut, dan akhirnya sampailah pada suatu kesimpulan , bahwa Untuk menindaklanjuti program ini peserta rapat menyerahkan sepenuhnya kepada Bpk. Wayan Jati .
Menanggapi hasil rapat seperti itu maka mulailah Bpk. Wayan Jati melaksanakan Konsolidasi ke masing-masing dusun yaitu : menghubungi semua prajuru yang ada diwilayah Dauh Tukad ini seperti : Prajuru Br/ Adat Songlandak, PrajuruBr./ Adat Pengiangan Kangin PrajuruBr./Adat Selatnyuhan Selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2006 bertempat di Balai Banjar Pengiangan Kawan, berhasil mengadakan pertemuan yang pertama yang dihadiri oleh perwakilan dari masing – masing dusun, diantaranya : Perwakilan Br. Pengiangan Kangin: Bpk. Dewa Gede Warsa, Bpk. Wayan Perten, Bpk. Nengah Pada , Bpk I Ketut Suardana. Perwakilan Br. Songlandak : Bpk. I Wayan Merdana, Bpk. I Wayan Rida. Perwakilan Br. Pengiangan Kawan: Bpk. I Nyoman Wandri, Bpk. I Wayan Ardika, Bpk I Wayan Jati, Bpk. I Wayan Sunarta. Perwakilan Br. Selatnyuhan: Bpk. Sang Ketut Sandi ( Prajuru yang lain nyanggra upacara mecaru terkait adanya pristiwa Pembunuhan di wilayah Desa Selatnyuhan jadi hanya satu yang bisa hadir,) Dari hasil pertemuan tersebut dari masing masing perwakilan setuju akan diadakan pemekaran Desa, tetapi dari hasil pertemuan tersebut tidak ada penunjukan langsung, bahwa siapa nanti yang akan menindaklanjuti usulan tersebut ke tingkat Desa maupun ke tingkat Kabupaten.Setelah berselang beberapa hari supaya pertemuan tersebut tidak mubasir, maka Bpk. Wayan Jati kembali menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan cara sbb:
- Membuat berita acara hasil pertemuan tanggal 8 Agustus2006
- Membuat proposal usulan bersama- sama dengan Bpk. Nyoman Wandri
Dengan telah rampungnya usulan/ proposal mengenai Pemekaran Desa Tersebut, maka Proposal tersebut oleh Bapak I Wayan Jati dititip kepada Bpk. I Ketut Suardana, beliau sebagai kepala Dusun Pengiangan Kangin, untuk meneruskan Proposal tersebut ke Desa Sulahan.Sebagai tindaklanjut, maka Desa Sulahan lah yang menindaklanjuti usulan tersebut ke Tingkat Kabupaten.
Setelah usulan/ proposal maju ke tingkat kabupaten maka Bpk. I Wayan Jati bersama-sama Bpk. I Nyoman Wandri mengadakan lobi – lobi baik kepada Bapak Bupati , Bagian Tata Pemerintahan maupun lobi di Tingkat Dewan dalam hal ini yang membidangi tentang UU/Perda adalah Komisi A yakni Anak Agung Eka Darma.Namun akhirnya berselang satu tahun tepatnya Bulan Juli 2007 usulan tersebut di kembalikan lagi ke Desa Sulahan , karena usulan tersebut kurang lengkap yakni belum di tandatangani oleh perangkat Desa baik Kepala Dusun se- Desa Sulan, BPD. Maupun jajaran pemerintah Kecamatan Susut, yang disebut dengan kata lain yaitu : TRIPIKA . Kecamatan Susut.
Untuk itu maka tanggal 15 Juli 2007 dilaksanakanlah rapat khusus dengan agenda PENANDATANGANAN USULAN PEMEKARAN DESA SULAHAN.Namun sebelum rapat dimulai Bpk. I Wayan Jati berusaha mengadakan lobi – lobi kepada peserta rapat dengan tujuan memuluskan jalannya rapat .Adapun orang – orang yang sempat diajak lobi sbb:
- Ketua BPD. Yakni Bpk. I Wayan Sudiartana
- Kepala Dusun Tanggahanpeken yakni Bpk. I Nyoman Kari
- Anggota BPD. Yakni Bpk. I Nyoman Kembar
- Anggota BPD. Yakni Bpk. I Nyoman Sadia
- Anggota BPD. Yakni Bpk. I Nyoman Raka
Yang mana orang – orang tersebut diatas merupakan penentu rapat dan mereka adalah orang yang sangat pokal dalam menghadiri Rapat. Rapat Khusus akhirnya dimulai jam 10 wita. Rapat dihadiri oleh :
- Bapak dari Tata Pemerintahan Kabupaten Bangli
- Bapak Camat Susut Drs. AA Alit Darmawan MM beserta jajaran TRIPIKA Kecamatan Susut.
- Ketua BPD. Desa Sulahan , beserta anggota
- Para Kepala Dusun se- Desa Sulahan.
Acara rapat berjalan dengan lancar ,dan diakhiri dengan penandatangan usulan Pemekaran Desa Sulahan , dan pada saat itu pula Nama Desa Yang akan dimekarkan disetujui dan ditetapkan dengan nama :” DESA PENGIANGAN “. Seusai rapat , usulan pemekaran Desa Pengiangan dibawa langsung oleh Bapak Wayan Sukarma , yang akan ditindaklanjuti di Kabupaten.Untuk langkah selanjutnya , Kami Bpk. Wayan Jati dengan Bpk. Nyoman Wandri terus menerus menindaklanjuti usulan ini ke Kabupaten.
Sampailah saatnya usulan ini di tangan DPRD Kab. Bangli, dan akhirnya DPRD> Kab. Bangli mengadakan sidang bersama Bapak Bupati Bangli , Guna bersama- sama merancang PERDA, yang salah satunya memasukkan Perda mengenai pemekaran Desa Pengiangan.Namun sebelum Perda tersebut diyahkan maka maka disetujuilah Desa Pengiangan sebagai PERSIAPAN DESA PENGIANGAN. Setelah Perda itu rampung digodok oleh DPRD. Kab. Bangli, maka Bulan oktober 2007 , Bpk. Bupati menyetujui dilaksanakannya pemekaran Dengan nama : DESA PERSIAPAN PENGIANGAN”.
Dengan disetujuinya pemekaran oleh Bpk. Bupati, maka perlu adanya persiapan –persiapan baik berupa lahan untuk Kantor Desa, PAPAN NAMA DESA,PERLENGKAPAN ADMINISTRASI dll. Melihat situasi pada saat itu keadaan masyarakat secara umum ekonominya sangat memprihatinkan untuk diajak urunan dalam rangka pemekaran , maka untuk mensiasati keadaan yang demikian maka , Bpk. I Wayan Jati berusaha membiayai semua yang menjadi persyaratan sebuah pemekaran, walaupun dengan keterbatasan yang dimiliki, namun semua itu adalah atas dorongan yang tulus untuk mencapai suatu pemekaran Desa.
Demi segera terwujudnya pemekaran Desa Pengiangan maka tanggal 17 Nopember 2007, Bpk. Wayan Jati Mengundang para Prajuru yang ada diwilayah Desa Pemekaran, yakni :
- Prajuru Br. Songlandak
- Prajuru Pengiangan Kangin
- Prajuru Pengiangan Kawan
- Prajuru Br, Selatnyuhan
Untuk membahas tahapan – tahapan daripada pemekaran ini, termasuk mekanisme apa yang diperlukan untuk segera dipersiapkan.
Tanggal 17 Nopember 2007 jam 11 wita pertemuan dimulai .Pertemuan dilaksanakan di- Balai Banjar Pengiangan Kawan, Yang dihadiri oleh : Jajaran pemerintahan Kab, Bangli. Adapun agenda yang dibahas adalah:
- Tatacara pencalonan Kepala Desa
- Mekanisme perekrutsn Kaur
Setelah mekanisme semua dibahas maka sampailah kepada tahapan pencalonan Kepala Desa, yang mana masing masing dusun diberikan untuk mengajukan calon baik unsur pencalonan diri masing – masing maupun dicalonkan oleh masyarakat nya masing-masing. Yang akhirnya masing –masing dusun menggusung calon sbb: Adapun kompetisi calon terdiri dari :
- I Nengah Rida Calon dari Br. Dinas Songlandak
- Dewa Gede Warsa Calon dari Br. Dinas Pengiangan Kangin.
- I Wayan Jati. Calon dari Br. Dinas Pengiangan Kawan.
- Sang Made Simpen Calon dari Br. Dinas Selatnyuhan
Setelah panitia mengumumkan Nama- nama Calon , langsung dilaksanakan Pengundian nomer urut Calon, yang mana pada waktu itu disepakati bahwa Nama depan calon disesuaikan dengan susunan Abjad yaitu dari …..a…sampai…..z. Dengan demikian maka didapati susunan nomor urut calon sbb:
- Bapak Iwayan Jati Nomor Urut 1
- Bapak I Nengah Rida Nomor Urut 2
- Bapak Sang Made Simpen Nomor Urut 3
- Bapak Dewa Gede Warsa Nomor Urut 4
Setelah tahapan demi tahapan dilalui tibalah saatnya dilaksanakan tahapan Demokrasi sesuai dengan undang- undang pemilu yang dilaksanakan di Indonesia. Tanggal 5 Desember 2007 dilaksanakan pemilihan Kepala Desa Persiapan Pengiangan.Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di sebar ke empat dusun yakni masing –masing Dusun mendapatkan satu TPS. Setelah pesta Demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku dalam Perda Kab, Bangli, maka Tanggal 13 Desember 2007 hasil pemilihan Kerpala Desa Persiapan Pengiangan diumumkan.Yang mendapatkan suara terbanyak adalah Calon bernomor urut I yaitu : Bapak I Wayan Jati.
Dengan telah di umumkannya hasil Pemilihan Kepala Desa Persiapan Pengiangan, tanggal 13 Desember 2007 tersebut maka secara Dofakto “DESA PERSIAPAN PENGIANGAN “ Telah mempunyai Kepala Desa.
Sedangkan penerimaan Kaur / Seleksi Kaur telah dilaksanakan tanggal 19 Nopember 2007. Artinya seleksi Kaur lebih awal dilakukan oleh Panitia , dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.Dengan telah lengkapnya struktur Desa Persiapan Pengiangan, maka tanggal 15 Desember 2007 Desa Persiapan Pengiangan telah mulai ber Operasional.Berbagai kegiatan dilaksanakan oleh Perbekel terpilih seprti :
- Penataan tempat Kantor :
- Membuat Papan Nama Desa Persiapan Pengiangan
- Melengkapi sarana Administrasi Desa
- Penataan Ruangan Kantor
Mempersiapkan sesuatu yang diperlukan dalam rangka proses selanjutnya seperti : Salah satunya adalah menyangkut sumber Dana yang perlu dipikirkan Dalam rangka memenuhi persyaratan mekar tersebut sebelum desa ini Difinitif, sebab menurut aturan yang ada semua biaya yang timbul yang diakibatkan oleh adanya proses pemekaran maka biaya dipikul oleh masyarakat bersangkutan.
Mengingat situasi yang demikian dan mempertimbangkan keadaan masyarakat yang sebagian besar tidak mengerti dengan proses pemekaran dan juga mempertimbangkan agar tidak terjadi kesalah pahaman diantara masyarakat, maka semua biaya yang timbul akibat proses Pemekaran tersebut ditangani oleh Bapak Wayan Jati. Itupun dilakukan semata-mata untuk melancarkan jalannya pemekaran ini.
Berkat kerjakeras dan dukungan dari semua pihak maka :
- Melalui PERDA KABUPATEN BANGLI Nomor 7 Tahun 2008 disyahkan Desa
Pengiangan sebagai hasil pemekaran Desa Sulahan dan dimasukkan ke Lembaran Negara Kabupaten Bangli. -Melalui Keputusan Bupati Bangli Nomor : 141 / 40 / 2008 maka Desa Pengiangan telah memiliki Seorang perbekel yang mana pada saat itu Nama Kepala Desa diganti Namanya menjadi PERBEKEL.
- Tanggal 26 Maret 2008 bertempat di BMB . Kantor Bupati Bangli dilaksanakan PELANTIKAN PERBEKEL PENGIANGAN Terpilih.
- Dengan telah dilantiknya Perbekel Desa Pengiangan , secara Dofakto dan Doyuro Desa Pengiangan Syah secara Hukum.
Melihat momentum bersejarah diatas maka kita sebagai warga Negara dan warga Desa Pengiangan perlu memperingati hari Jadi Desa Pengiangan yaitu setiap tahun yakniSesuai dengan pelaksanaan pelantikan yaitu setiap Tanggal 26 Maret.