
Pengiangan Santi
Musrenbang Desa Pengiangan yang dilaksanakan tanggal 9 Juni 2021, dihadiri oleh Perbekel Desa Pengiangan I Ketut Gemuh sekaligus membuka dan memberikan pengarahan terkait musrebang ini bertujuan untuk menyempurnakan masalah-masalah yang telah disusun, dan sudah melalui proses sesuai ketentuan menyusunan RPJM Desa Pengiangan selama 6 Tahun kedepan. dan jika usulan belum masuk dalam matrik RPJM Desa Pengiangan sekiranya bisa ditambahkan, sebelum ditetapkan dalam musdes nantinya. perbekel juga menambahkan RPJM ini akan menjadi acuan dalam penyusunan RKP Desa dalam setiap tahunnya. dilanjutkan oleh Bapak Kabid dari DPMD Kabuapten Bangli yang dalam hal ini mewakili Bapak Kadis DPMD, menambahkan apa yang telah dipaparkan oleh Bapak Perbekel, agar dalam penyusunan RPJM Desa sekiranya disingkrukan dengan RPJM Kabupaten Bangli supaya dalam perencanan program kedepan bisa dibiaya dan dilaksanakan.
selanjutnya Bapak Camat Susut menambahkan bahwa singkronisasi RPJM Desa dan RPJM Kabupaten, sangat Penting seperti halnya program penanganan sampah berbasis sumber yang nantinya diolah sendiri, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menjadi program Kabupaten kedepan. dilanjutkan oleh bapak TA Kabupaten juga memberikan pemahaman terhadap pentinya penyusunan RPJM Desa, untuk menjadi acuan atau rumah besar dalam pelaksanaan program Bapak Perbekel yang sudah menjadi Visi dan Misi Perbekel 6 Tahun kedepan. disamping itu juga dijelaskan dasar hukum untuk penyusunan RPJM Desa yaitu Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Permendes PDTT 21 Tahun 2020.
Ketua BPD Desa Pengiangan juga menambahkan bahwa Pelaksanaan Perencanan Pembangunan Desa Kedepan harus transparan serta dijelaskan bahwa semua masalah yang belum masuk mesti dimasukan dan disempurnakan.

